TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
(1) BPBD mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan;
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
f. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan Artijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Fungsi
BPBD dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penangpilangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.