Perjanjian Kinerja Perubahan TH 2025
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
RENJA 2026 25112025
Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah), adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah merupakan salah satu instrument untuk evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercatum dalam Rencana Kinerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Perangkat Daerah.
RENSTRA BPBD PACITAN 2025 – 2029
Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, pro-
gram, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
LKJ.IP 2025
PERJANJIAN KINERJA 2025
PERJANJIAN KINERJA 2026
DPA 2026 BPBD
DPA 2025 Pergeseran Setelah PAK
